Desa Kekeran
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Wujudkan Transparansi Anggaran, Desa Kekeran Gelar Musyawarah BPD Tentang Penetapan Peraturan Perubahan Khusus APBDes 2026
Kekeran, (31/03) -- Pemerintah Desa Kekeran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Perubahan Peraturan Desa Khusus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Kekeran ini menjadi agenda krusial untuk mengevaluasi sekaligus menyesuaikan kembali arah kebijakan keuangan desa agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi terbaru yang berlaku di tahun berjalan.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci pembangunan desa, mulai dari Bapak Perbekel Desa Kekeran, Ketua BPD beserta jajaran anggota, hingga Ketua LPM. Turut hadir pula Pendamping Desa yang bertugas memastikan seluruh proses administratif sesuai dengan koridor hukum, serta seluruh Perangkat dan Staf Desa Kekeran yang menjadi motor penggerak teknis di lapangan. Sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif desa ini menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Musyawarah kali ini secara khusus membahas rencana retreat koordinasi yang akan melibatkan Bapak Perbekel, Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, serta Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan. Agenda retreat ini dirancang sebagai wadah penguatan kapasitas kepemimpinan dan sinkronisasi kerja antar lini pemegang kebijakan di desa. Fokus utamanya adalah menyelaraskan visi strategis antara perencana program (Kaur Perencanaan) dan pelaksana anggaran (Kaur Keuangan) agar serapan dana desa di tahun 2026 berjalan lebih efektif dan minim kendala administratif.
Dalam arahannya, Bapak Perbekel Desa Kekeran menekankan bahwa perubahan APBDes ini bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika pembangunan yang terjadi di masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan agar program-program prioritas, baik di bidang infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi, dapat tetap berjalan secara optimal meskipun terdapat pergeseran kebutuhan di lapangan.
Bapak Perbekel dalam sambutannya menyampaikan pesan penting terkait penggunaan dana desa tersebut. "Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini merupakan langkah strategis kita untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar menyentuh kebutuhan rill warga Kekeran. Saya berharap seluruh perangkat desa bekerja lebih keras dan jujur dalam merealisasikan program ini, agar manfaatnya tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi dirasakan langsung sebagai bentuk kesejahteraan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya dengan tegas.
Ketua BPD Desa Kekeran menyambut baik transparansi yang ditunjukkan oleh pemerintah desa dalam memaparkan draf perubahan anggaran tersebut. Setelah melalui proses pencermatan dan diskusi yang mendalam antara anggota BPD dan perangkat desa, seluruh pihak yang hadir secara bulat menyepakati draf perubahan tersebut. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjalankan roda pembangunan di Desa Kekeran selama sisa tahun anggaran 2026.
Sebagai penutup, musyawarah diakhiri dengan harapan agar implementasi dari perubahan APBDes ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dengan ditetapkannya peraturan desa yang baru ini, Pemerintah Desa Kekeran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan. Seluruh elemen desa pun diimbau untuk turut mengawasi pelaksanaan anggaran ini demi tercapainya tujuan bersama, yakni Desa Kekeran yang lebih maju dan mandiri.


